P ada era serba digital seperti saa t sekarang , dimana informasi sangatlah mudah untuk diakses hanya dengan segenggam ponsel pintar atau smartphone . Orang-orang saat ini mendapatkan informasi tidak hanya melalui televisi, radio, dan surat kabar, melainkan juga lewat internet. Pengakses internet saat ini tidak hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga mayoritas dari kalangan anak-anak. Berbagai konten pun dapat diakses melalui jaringan internet, termasuk konten pornografi. Namun bagaimana jika konten pornografi bisa diakses oleh anak-anak? Tentunya akan memiliki dampak yang buruk bagi anak-anak. Jika dilihat dari fenomena yang ada saat ini, banyak anak yang berusia belasan tahun hamil di luar nikah hingga ada orang tua yang meminta kepada KUA untuk menikahkan anaknya yang masih berusia di bawah 17 tahun. Hal itu terjadi di luar pulau Jawa, kemungkinan di Kalimantan. Karena yang bersangkutan masih berusia 14 tahun, maka pihak KUA tida...