Pada era serba digital seperti saat sekarang, dimana informasi sangatlah mudah
untuk diakses hanya dengan segenggam ponsel
pintar atau smartphone. Orang-orang saat ini mendapatkan informasi tidak hanya melalui televisi,
radio, dan surat kabar, melainkan juga lewat internet. Pengakses internet saat
ini tidak hanya dari kalangan orang dewasa, melainkan juga mayoritas dari kalangan anak-anak.
Berbagai konten pun dapat diakses melalui jaringan internet, termasuk konten
pornografi.
Namun
bagaimana jika konten pornografi bisa diakses oleh anak-anak? Tentunya akan
memiliki dampak yang buruk bagi anak-anak. Jika dilihat dari fenomena yang ada
saat ini, banyak anak yang berusia belasan tahun hamil di luar nikah hingga ada
orang tua yang meminta kepada KUA untuk menikahkan anaknya yang masih berusia
di bawah 17 tahun. Hal itu terjadi di luar pulau Jawa, kemungkinan di
Kalimantan. Karena yang bersangkutan masih berusia 14 tahun, maka pihak KUA
tidak bersedia untuk menikahkannya dikarenakan dalam undang-undang pernikahan,
setidaknya harus berusia minimal 21 tahun untuk perempuan, dan 25 tahun untuk
laki-laki. Fenomena hamil di luar nikah yang terjadi pada remaja belasan tahun
tersebut tidak terlepas dari konten pornografi yang saat ini dapat diakses
dengan mudah. Bahkan beberapa waktu yang lalu, di Polsek
Rumbai, propinsi Riau terindikasi ada empat anak SD melakukan praktek mesum sesama
teman setelah menonton film porno lewat HP mereka.
Hal
ini sangatlah berbeda dengan beberapa tahun silam dimana konten pornografi
hanya bisa didapatkan melalui kaset VCD yang dijual bebas di lapak-lapak VCD
yang berada di pinggir jalan. Dan rata-rata pembeli kaset VCD porno tersebut adalah
kalangan yang telah berusia dewasa, namun tidak menutup kemungkinan juga dari
kalangan pelajar SMA. Memasuki tahun 2010, video porno dapat diakses melalui
situs berbagi 4shared.com. Hal ini ditandai dengan merebaknya video porno yang
menyangkut Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari pada saat itu. Video
tersebut sangat tersebar luas di dunia maya hingga berujung pada ditahannya Ariel
di LP Kebonwaru, Bandung.
Dari penggalan kasus-kasus diatas, sangat jelas bahwa pornografi dan pornoaksi saat ini seakan telah menjadi epidemic/wabah penyakit yang siap meluluhlantakkan moral generasi penerus bangsa kita. Tak bisa dipungkiri, secara tak sadar ternyata perubahan sosial telah menjadi salah satu penyebab munculnya aksi negatif tersebut. Bertambah maju dan berkembangnya ilmu pengetahuan juga teknologi ternyata secara perlahan-lahan telah ikut andil menjadi media penyebaran pornografi dan pornoaksi. Perubahan memang tidak bisa distop atau dihentikan, dia akan berjalan terus seiring waktu. Ada perubahan yang besar, kecil, progress, regres, dampaknya luas, ada yang juga berdampak terbatas, dan juga berlangsung secara lambat maupun cepat.
PERTANYAAN :
1. Bagaimanakah cara untuk mengatasi kasus diatas secara agama, hukum, dan sosial budaya?
2. Menurut anda, siapa saja yang harus ikut bertanggungjawab dan mengendalikan kegiatan yang berhubungan dengan pornografi dan pornoaksi agar tidak berdampak pada penurunan moral generasi penerus bangsa?
3. Kasus-kasus
yang disampaikan diatas merupakan contoh dampak negatif dari perubahan
sosial. Carilah kasus lain dampak negatif dan dampak positih dari
perubahan sosial yang ada di masyarakat (minimal 3)
.png)


Comments